PERSONAL
- Jaminan BPKB Motor/Mobil (Di atas tahun 2004). Jaminan bisa berupa uang senilai barang yang di sewa.
- KTP pihak penyewa sebagai jaminan selama masa sewa barang dan akan di kembalikan pada saat penggambilan barang.
- Bertanggung jawat atas barang sewaan.
PERUSAHAAN
- Menyerahkan Foto copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
- PO (Purchase Order).
- KTP pihak penyewa sebagai jaminan selama masa sewa barang dan akan di kembalikan pada saat penggambilan barang.
- Bertanggung jawat atas barang yang disewa.
0 comments:
Post a Comment