Akurasi data e KTP, baik itu nama, tempat tanggal lahir, status
pernikahan dan alamat sangatlah penting karena KTP merupakan identitas
wajib dalam mengurus segala keperluan administrasi. Jadi jika saat ini
ada data di KTP anda yang tidak benar sebaiknya segera lakukan perbaikan
agar kelak di kemudian hari anda tidak direpotkan jika ada urusan
mendesak yang ada kaitannya dengan e-KTP.
Langsung saja berikut telah saya rangkum tentang Syarat, Prosedur dan Biaya untuk mengubah data di e-KTP :
a. Syarat Mengubah data di e-KTP
- Surat pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga dan E-KTP
- Foto kopi Akta Kelahiran atau Ijazah (untuk perubahan nama & tanggal lahir)
- Foto kopi Akta Cerai (untuk perubahan status pernikahan)
- Foto 3 x 4 warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap
b. Prosedur atau Cara Mengubah data di e-KTP
- Datanglah ke RT dan RW setempat untuk minta surat pengantar
- Kemudian bawa surat pengantar tersebut ke loket pelayanan di Kelurahan
- Kelurahan akan memberikan surat pengantar lagi yang harus Anda bawa di Kecamatan
- Setelah dari kecamatan, barulah ke Disdukcapil dan carilah loket pengurusan KTP dan KK
- Lalu setelah pengambilan foto, anda akan diberikan KK yang baru yang telah dirubah datanya. Sedangkan untuk e-KTP, anda tidak bisa langsung mendapatkannya karena biasanya perlu waktu paling tidak dua minggu (tergantung kebijakan masing-masing daerah juga). Sebagai gantinya, anda akan diberikan selembar kertas berupa surat keterangan dengan pas foto 3 x 4 beserta nota pengambilan. Surat tersebut dapat anda gunakan untuk mengurus keperluan administrasi
c. Biaya Pengurusan Perubahan data e-KTP
- Biaya untuk sumbangan kas RT atau RW seikhlasnya antara 10rb atau 20rb (tergantung kebiasaan di daerah anda masing-masing)
- Biaya perubahan KK Rp.10.000,- dan perubahan KTP Rp.25.000,- (tergantung perda juga)
Demikianlah yang dapat saya share dan semoga dapat bermanfaat!
0 comments:
Post a Comment