Thursday, February 4, 2016

Pengertian Wakaf Dan Penjelasannya

WAKAF
Wakaf atau waqf menurut pengertian bahasa berarti menahan (habs), searti dengan tahbis (ditahan) dan tasbil (dijadikan halal di jalan Allah). Jika dikatakan wakaftu kadza, artinya saya menahannya dan tidak dikatakan auqaftuhu kecuali dalam bahasa yang buruk.

Sedangkan menurut terminologi syara’, wakaf berarti “Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga zatnya, memutus pemanfatan terhadap zat dengan bentuk pemanfaatan lain yang muda yang ada”

Dari definisi ini terlihat bahwa harta yang boleh diwakafkan harus berupa benda tertentu yang dimiliki dan bukan yang dimaksudkan harta adalah uang dirham dan dinar sebab keduanya akan hilang jika sudah ditukarkan tidak ada zatnya lagi sedangkan syarat dari harta wakaf harus terjaga zatnya walaupun dimanfaatkan, jika pemanfaatan menyebabkan hilangnya zat seperti makanan, maka akad wakaf tidak sah sebab akad wakaf untuk terus menerus dan selamanya, dan benda yang diwakafkan ini jika diwakafkannya, maka tidak ada pemanfaatan pada zatnya tidak boleh dijual dan digadaikan.

Ujaran “Untuk pemanfaatan lain yang ada dan mubah” tidak termasuk yang terputus yang pertama seperti ucapan “Saya wakafkan hartaku kepada yang akan lahir untukku kemudian untuk orang kafir” akad ini tidak sah karena pada tingkat pertama batal dan sesudahnya adalah cabang, sama seperti membiarkan hewan saibah (unta yang dibiarkan karena membawa sial) yang merupakan wakaf di zaman jahiliah.

Wakaf dibolehkan berdasarkan dalil Al Quran “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. ”(QS Ali Imran:92)

Ketika mendengar ayat ini, Abu Thalhah ingin mewakafkan burha (sebuah tempat di Madinah). Adapun dalil sunnah antara lain hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Oleh Imam Muslim:

“Jika anak Adam meninggal dunia, maka diputuslah amalnya kecuali tiga perkara sedekah jariyah, atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh yang mendoakan kedua orang tuanya”

Sebagian ulama menerjemahkan sedekah jariyah sebagai wakaf, sebab jenis sedekah yang lain tidak ada yang tetap mengalir namun memiliki zat dan manfaatnya adapun wasiat manfaat walaupun termasuk dalam hadis tetapi sangat jarang . dengan begitu menerjemahkan sedekah dalam hadis dengan arti wakaf lebih utama.

Adapun hukumnya adalah mandub (dianjurkan), dan mandub adalah sesuatu yang yang diajarkan dalam syariat untuk mendekatkan diri kepada Allah berupa perbuatan baik yang bukan wajib.

Rasulullah telah memotivasi para sahabat untuk mewakafkan harta dan menganjurkan serta menanamkan rasa cinta kebaikan dan kebajikan seperti yang hadis yang ada dalam shahih Al-Bukhari dan Muslim bahwa Umar Bin Khaththab mendapat tanah di Khaibar lalu dia mendatangi Rasulullah dan meminta kepada Nabi agar dia bisa bertaqarrub kepada Allah dengan tanah itu kemudian Nabi berkata kepadanya “Jika engkau, maka kamu tahan yang asal dan kamu bersedekah dengannya”

Dalam riwayat yang lain, Nabi berkata kepadanya: “Jagalah yang asli dan hadiahkan di jalan Allah buahnya”

Habs (menahan) lawan dari ithlaq (melepas) dan pengosongan artinya dijadikan pokok sebagai yang tertahan tidak dijual dan tidak dihibahkan dan buahnya dihadiahkan di jalan Allah sebab sabil artinya jalan.

Umar telah menyahut seruan Nabi dengan menyedekahkannya di jala Allah agar tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan, Jabir mengatakan tidak ada satu orang sahabat Nabi pun yang ada kemampuan kecuali ia telah memberi wakaf.

Nah, itulah yang dapat saya share dan Semoga Bermanfaat!

0 comments:

Post a Comment