Zakat Dan Pajak |
Zakat merupakan kewajiban seorang Muslim untuk menyisihkan sebagian
hartanya menurut kadar tertentu untuk membantu orang yang membutuhkan.
Di samping itu, zakat berfungsi sebagai pembersih diri dari hartanya dalam rangka pengabdiannya kepada Allah. Sedangkan, pajak adalah kewajiban seorang warga negaranya menurut ukuran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, fungsi pajak ialah untuk membiayai pengeluaran Negara.
Adapun persamaan antara zakat dan pajak terletak pada pembebanan kewajiban atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang dan pribadi yang bersangkutan.
Di samping itu, zakat berfungsi sebagai pembersih diri dari hartanya dalam rangka pengabdiannya kepada Allah. Sedangkan, pajak adalah kewajiban seorang warga negaranya menurut ukuran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, fungsi pajak ialah untuk membiayai pengeluaran Negara.
Adapun persamaan antara zakat dan pajak terletak pada pembebanan kewajiban atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang dan pribadi yang bersangkutan.
Berikut adalah perbedaan antara Zakat Dan Pajak :
1. Zakat adalah kewajiban agama yang ditetapkan Allah. Sedangkan, Pajak adalah kewajiban Negara yang ditentukan oleh pemerintah.
2. Orang yang wajib membayar zakat hanyalah orang yang beragama Islam, sedangkan orang yang wajib membayar pajak adalah semua warga Negara dan orang asing, tanpa membedakan agama yang dimilikinya.
3. Orang yang berhak menerima zakat (mustahik) sudah ditentukan, sedangkan yang berhak menikmati pajak adalah semua penduduk yang ada dalam suatu Negara.
4. Sanksi tidak membayar zakat adalah azab Allah, karena tidak mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya, sedangkan sanksi tidak membayar pajak hanya denda atau hukuman kurungan.
5. Zakat tidak mengkin diganti atau dihapuskan, karena merupakan rukun Islam, sedangkan pajak mungkin saja diganti atau berubah bahkan dihapuskan. Tergantung pada pemerintah yang berwenang.
Dengan demikian, zakat tidak mungkin diganti dengan pajak. Sebagai jalan keluarnya ialah dengan memadukannya, antara lain dengan memotong jumlah pajak dan jumlah zakat yang telah dibayar. Setiap wajib pajak dapat dirangkap dengan wajib zakat sekaligus. Nah, itulah yang dapat saya share dan Semoga Bermanfaat!
2. Orang yang wajib membayar zakat hanyalah orang yang beragama Islam, sedangkan orang yang wajib membayar pajak adalah semua warga Negara dan orang asing, tanpa membedakan agama yang dimilikinya.
3. Orang yang berhak menerima zakat (mustahik) sudah ditentukan, sedangkan yang berhak menikmati pajak adalah semua penduduk yang ada dalam suatu Negara.
4. Sanksi tidak membayar zakat adalah azab Allah, karena tidak mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya, sedangkan sanksi tidak membayar pajak hanya denda atau hukuman kurungan.
5. Zakat tidak mengkin diganti atau dihapuskan, karena merupakan rukun Islam, sedangkan pajak mungkin saja diganti atau berubah bahkan dihapuskan. Tergantung pada pemerintah yang berwenang.
Dengan demikian, zakat tidak mungkin diganti dengan pajak. Sebagai jalan keluarnya ialah dengan memadukannya, antara lain dengan memotong jumlah pajak dan jumlah zakat yang telah dibayar. Setiap wajib pajak dapat dirangkap dengan wajib zakat sekaligus. Nah, itulah yang dapat saya share dan Semoga Bermanfaat!
0 comments:
Post a Comment