Halaman Utama Web http://epupns.bkn.go.id/ |
PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS)
adalah Reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern
berbasis teknologi informasi sesuai dengan perkembangan sistem yang ada
dalam segi kehidupan termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS)
menggunakan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) BKN.
PNS kini telah berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara.
Sistem Eletronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (EPUPNS)
merujuk pada situs resmi BKN yang beralamat di epupns.bkn.go.id bisa
diakses online 1x24 jam, kecuali pada kondisi ramai karena situs menjadi
overload dan sulit diakses.
Sedangkan Registrasi PUPNS BKN bisa
dilakukan melalui url http://epupns.bkn.go.id/registrasi. EPUPNS BKN merupakan terobosan baru Badan Kepegawaian Negara sebagai
upgrade atas sistem konvensional yang telah bertahan puluhan tahun.
Terdapat banyak keuntungan dari mutasi sistem manual ke EPUPNS antara lain :
- Kredibilitas data bisa dipertanggung jawabkan karena telah melewati sistem Verifikasi di Daerah
- Ontime dari waktu ke waktu, jadi bisa dilakukan pengecekan kapanpun dan dimanapun.
- Terintregrasi langsung ke Website BKN
Kekurangan EPUNPNS :
untuk mengintregasikan database data
pegawai yang teregister ternyata butuh resource tinggi agar mampu
mem-back up permintaan data tinggi saat akses online terhadap situs
EPUPNS (tempat pendaftaran PUPNS) sedang tinggi.
0 comments:
Post a Comment